Jenis-Jenis Sertifikat Properti yang Wajib Anda Ketahui
- account_circle denhoo
- calendar_month 3 December 2024
- visibility 42
- comment 0 komentar

Jenis-Jenis Sertifikat Properti yang Wajib Anda Ketahui
Dalam dunia properti, salah satu hal terpenting yang harus dipahami adalah jenis-jenis sertifikat properti. Sertifikat ini menjadi bukti legal atas kepemilikan tanah atau bangunan, serta menjamin hak-hak Anda sebagai pemilik. Dengan memahami jenis sertifikat properti, Anda dapat menghindari masalah hukum di masa depan dan membuat keputusan yang lebih tepat saat membeli atau menjual properti.
Berikut ini adalah jenis-jenis sertifikat properti yang wajib Anda ketahui, lengkap dengan penjelasan dan fungsinya.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat properti tertinggi yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah kepada pemiliknya.
Keunggulan SHM:
– Hak kepemilikan bersifat permanen dan dapat diwariskan.
– Diakui secara hukum sebagai kepemilikan pribadi sepenuhnya.
– Cocok untuk tanah atau properti yang digunakan sebagai tempat tinggal jangka panjang.
Hal yang Perlu Diperhatikan:
SHM hanya berlaku untuk warga negara Indonesia. Jika properti Anda memiliki SHM, Anda memiliki kontrol penuh atas tanah tersebut, termasuk menjual, mengalihkan, atau mewariskannya.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah tertentu, tetapi tidak memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tersebut.
Ciri-Ciri SHGB:
– Berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun, dan dapat diperpanjang.
– Umum digunakan untuk properti komersial seperti ruko, gedung perkantoran, atau apartemen.
– Tanah tetap menjadi milik negara atau pihak lain.
Kelebihan dan Kekurangan SHGB:
– Kelebihan: Biaya lebih rendah dibandingkan SHM, sehingga cocok untuk kebutuhan bisnis.
– Kekurangan: Hak atas tanah terbatas waktu, sehingga harus diperpanjang secara berkala.
3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah tertentu. Jenis sertifikat ini biasanya dimiliki oleh warga asing yang tinggal di Indonesia.
Karakteristik SHP:
– Berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya hingga 25 tahun, dengan opsi perpanjangan.
– Tidak memberikan hak kepemilikan atas tanah, hanya hak untuk memanfaatkannya.
– Dapat diterbitkan untuk tanah negara atau tanah milik individu/badan hukum lain.
Kegunaan SHP:
SHP sering digunakan untuk properti yang dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, seperti kantor perusahaan asing atau hunian sementara warga asing.
4. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMRS)
Jika Anda memiliki unit apartemen, maka sertifikat yang dimiliki adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMRS). Sertifikat ini memberikan hak atas unit tertentu dalam sebuah bangunan.
Isi Sertifikat SHMRS:
– Hak kepemilikan penuh atas satu unit apartemen.
– Kepemilikan bersama atas area dan fasilitas umum di gedung tersebut, seperti tangga, lift, atau taman.
Hal yang Harus Dipahami:
SHMRS mengikat pemilik untuk mematuhi aturan pengelolaan gedung yang ditetapkan pengelola apartemen. Pastikan Anda memahami kewajiban, seperti biaya pemeliharaan, sebelum membeli unit apartemen.
5. Girik
Girik adalah jenis dokumen non-sertifikat yang digunakan sebagai bukti penguasaan tanah secara adat atau warisan. Meskipun tidak setara dengan sertifikat resmi seperti SHM atau SHGB, girik masih sering ditemukan di beberapa daerah.
Ciri-Ciri Girik:
– Tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tanah di mata hukum formal.
– Hanya mencatat pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
– Biasanya digunakan pada tanah warisan yang belum bersertifikat.
Langkah Penting:
Jika Anda memiliki tanah dengan girik, sebaiknya segera mengurus konversi menjadi sertifikat resmi seperti SHM atau SHGB melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
6. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) bukan sertifikat, tetapi merupakan dokumen penting dalam proses jual beli properti. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti bahwa transaksi jual beli telah terjadi.
Peran AJB:
– Digunakan sebagai dokumen pendukung untuk pengurusan sertifikat tanah.
– Berfungsi sebagai pengikat antara penjual dan pembeli sebelum sertifikat diterbitkan.
Catatan Penting:
AJB harus segera diubah menjadi sertifikat kepemilikan seperti SHM atau SHGB agar kepemilikan Anda diakui secara hukum.
7. Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha (HGU) adalah jenis sertifikat yang memberikan hak kepada badan hukum atau individu untuk mengelola tanah tertentu untuk kegiatan usaha di bidang pertanian, perikanan, atau perkebunan.
Ciri-Ciri HGU:
– Berlaku hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang.
– Umumnya diberikan untuk lahan dengan luas besar.
Siapa yang Menggunakan HGU?
HGU sering digunakan oleh perusahaan besar yang bergerak di bidang agribisnis atau perkebunan.
Kesimpulan
Memahami jenis-jenis sertifikat properti adalah langkah penting sebelum membeli atau menjual tanah dan bangunan. Sertifikat seperti SHM dan SHGB menawarkan hak berbeda, tergantung kebutuhan dan tujuan Anda. Selain itu, dokumen seperti AJB dan girik juga perlu dipahami untuk menghindari potensi masalah hukum.
Jika Anda sedang mencari properti, pastikan untuk selalu memeriksa legalitas dokumen yang dimiliki. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum properti untuk memastikan segala proses berjalan lancar.
Kunjungi bsproperty.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang properti terbaik di lokasi pilihan Anda. Temukan properti impian Anda dengan dukungan tim profesional kami!
Agen kami siap membantu Anda mendapatkan properti idaman Anda!





Strategi Investasi Properti di Tengah Inflasi
- account_circle denhoo

Teknik Renovasi Hemat Energi untuk Rumah Modern
- account_circle denhoo

Meningkatkan Keamanan Rumah dengan Teknologi Modern
- account_circle denhoo

Indikator Memilih Pengembang Properti Terpercaya
- account_circle denhoo
Saat ini belum ada komentar